Minggu, 06 Desember 2009

SEJARAH NARKOBA

SEJARAH NARKOBA


Sebelum muncul istilah narkoba lama sudah kita mengenal apa yang dinamakan dengan Candu. dalam catatan sejarah kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria ditemukan sari bunga opium atau kemudian lebih dikenal dengan nama OPIUM ( Candu = Papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur didaerah dataran tinggi diatas ketinggian 500 meter diatas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke daerah India, Cina, dan Wilaya-wilayah asia lainnya.

Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang dikenal dengan nama Morphin ( diambil dari nama dewi mimpi yunani yang bernama Morphius).tahun 1856 waktu pecah perang saudara di Amerika Serikat, Morphin ini dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka-luka perang.

Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin dengan asam anhidrat ( cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Campuran ini membawa efek ketika diuji coba pada anjing. Anjing tersebut memberikan reaksi yaitu : tiarap, ketakutan, mengantuk, dan muntah-muntah. Tahun 1898 pabrik obat “BAYER” memproduksi obat tersebut dengan nama HEROIN, sebagai obat resmi penghilang sakit. Sakit ini Heroin tidak lagi dipakai sebagai obat, hanya Morphin saja. Perkembangan teknologi tak dapat dibendung, sehingga candu tersebut diolah dengan berbagai campuran khusus dan jenisnyapun bertambah banyak seperti Extasy, Putaw, dan sebagainya.
©2007. BNK Samarinda.
Permission is granted to copy, distribute, and/or modify this webpage provided this notice is preserved




ANCAMAN HUKUMAN BAGI
PENGGUNA DAN PENGEDAR
NARKOBA

Untuk menambah wawasan dalam setiap pihak memerangi penyalahgunaan
narkoba.pelu kiranya dalam buku ini dimuat beberapa ancaman hukuman
bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
Pemuatan ancaman hukuman yang telah ditetapkan berdasarkan
peundangan negara Republik Indonesia, sekaligus bagi setiap pihak
yang bertekat memerangi narkoba ataupun pihak yang mendapat ancaman
serangan narkoba benar-benar mengetahui apa saja ancaman hukuman
yang diberlakukan di negara ini bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
Ada dua undang-undang yang diberlakukan yakni undang-undang No.22
tahun 1997 tentang Narkotika dan undang-undang no.5 tahun 1997
tentang Psikotropika.
Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan
pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no.22
tahun 1997 tentang Narkotika.

Pasal 78 ayat 1(a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
                 Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).
                 Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
                 Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,- (satu milyar rupiah).
             Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain.dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
    
                Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun .
Pasal 86 ayat 1 (a)
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
                 Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja melaporkan diri sebagai mana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2), dipidana denga pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
                 Pasal 88 ayat 2
Keluarga pecandu narkoba sebagai mana dimaksud dalam pasal 88 ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotoka tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hokum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan , penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dimuka siding pengadilan, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).sedangkan ancaman hukuman bagi penyalahgunaan dan pengedar gelap Psikotropika, seperti dikutip dari undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sbb:


Pasal 60 ayat 1 (a)
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
                     Pasal 60 ayat 2
Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 60 ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 6 ayat 4 dan 5
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
                     Pasal 62
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling banyak                Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).



Pasal 63
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak     Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 64 ayat (a dan b)
Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama 1a (satu) tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
                     Pasal 65
Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahu dengan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).









Faktor & Akibat Narkoba
Penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan minuman keras pada umumnya disebabkan karena zat-zat tersebut menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan rasa kenikmatan, kenyamanan, kesenangan dan ketenangan, walaupun hal itu sebenarnya hanya dirasakan secara semu.
Penyalahgunaan narkoba ada beberapa factor yaitu:
1. Lingkungan sosial
•    Motif ingin tahu: di masa remaja seseoraang lazim mempunyai rasa ingin lalu setelah itu ingin mencobanya. misalnya dengan mengenal narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau bahan berbahaya lainnya.
•    Adanya kesempatan: karena orang tua sibuk dengan kegiatannya masing-masing, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih saying dari keluarga ataupun karena akibat dari broken home.
•    Sarana dan prasarana: karena orang tua berlebihan memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli narkotika untuk memuaskan rasa keingintahuan mereka.
2. Kepribadian
•    Rendah diri : perasaan rendah diri di dalam pergaulan di masayarakat ataupun di lingkungan sekolah, kerja dsb, mereka mengatasi masalah tersebut dengan cara menyalahgunakan narkotik, psykotropika maupun minuman keras yang dilakukan untuk menutupi kekurangan mereka tersebut sehingga mereka memperoleh apa yang diinginkan seperti lebih aktif dan berani
•    Emosional dan mental : Pada masa-masa ini biasanya mereka ingin lepas dari segala aturan-aturan dari orang tua mereka. Dan akhirnya sebagai tempat pelarian yaitu dengan menggunakan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan negatif yang akhirnya menjurus ke arah penggunaan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya.
Akibat penyalahgunaan narkotika:
1.    Merusak susunan syaraf pusat atau merusak organ-organ tubuh lainnya, seperti hati dan ginjal,serta penyakit dalam tubuh seperti bintik-bintik merah pada kulit seperti kudis, hal ini berakibat melemahnya fisik, daya fikir dan merosotnya moral yang cenderung melakukan perbuatan penyimpangan social dalam masyarakat.
2.    Dalam memenuhi kebutuhan penggunaan narkotik, mereka dengan menghalalkan segala cara untuk memperoleh narkotik. Yang awalnya menjual barang-barang hingga melakukan tindakan pidana.
Akibat penyalahgunaan psykotropika: Psykotropika terbagi menjadi 4 golongan: psykotropika gol I, gol II, gol III dan gol IV. Psykotropika yang sedang populer dan banyak yang disalahgunakan adalah psykotropika gol I yaitu ecstasy dan psykotropika gol II yaitu sabu-sabu. Efek yang ditimbulkan dari psytropika adalah:
1.    Efek farmakologi dari ecstasy tidak hanya bersifat stimulant tapi juga mempunyai sifat halusinogenik yaitu menimbulkan khayalan-khayalan nikmat dan menyenangkan, secara rincinya adalah: • Meningkatkan daya tahan tubuh • Meningkatkan kewaspadaan • Menimbulkan rasa nikmat dan bahagia semu • Menimbulkan khayalan yang menyenangkan • Menurunkan emosi
2.    Efek samping yang berlebihan adalah: • Muntah dan mual • Gelisah • Sakit kepala • Nafsu makan berkurang • Denyut jantung berkurang • Timbul khayalan yang menakutkan • Kejang-kejang
3.    Efek terhadap organ tubuh: • Ecstasy : dapat menimbulkan gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.
4.    Efek-efek lainnya: setelah pengaruh ecstasy habis berapa jam atau beberapa hari, maka pengguna akan mengalami: • Tidur berlama-lama dalam gelap • Depresi • Apatis • Kematian karena adanya payah jantung serta krisis hipertensi atau pendarahan pada otak
Akibat penyalahgunaan bahan berbahaya (minuman keras):
•    Meminum minuman beralcohol banyak akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan lambung.
•    Dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.
•    Perasaan seorang tersebut mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan menimbulkan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma dan sikap moral yang lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.

Tidak ada komentar:

Shikamaru

Shikamaru
Shikamaru